Hukum Membawa AL QUR'AN DIGITAL KeDalam Toilet

oleh Kumpulan DOA-2 NABI

Sekarang banyak aplikasi Handphone maupun hardware seperti MP3, Alqur'an reader, dan yang sejenisnya dijual dipasaran dengan maksud untuk mempermudah ummat Islam yang ingin membaca, menghafal atau mentadaburi AlQur'an. 


Tentu saja kita menyambut baik hal ini, akan tetapi Handphone yg didalamnya ada aplikasi Alqur'an ini apabila kita ada diluar rumah dan kita perlu ke toilet tentu saja dibawa masuk ke toilet sehingga ada satu pertanyaan yang sering mengganggu kita yaitu :


BAGAIMANA HUKUM MEMBAWA AL QUR'AN DIGITAL KEDALAM TOILET ?

Terjadi perbedaan dikalangan ulama tentang hukum membawa al Qur’an ke kamar mandi atau toilet namun kebanyakan dari mereka mengharamkannya.

Sedangkan membawa sesuatu yang terdapat tulisan nama Allah atau sesuatu dari ayat Al Qur’an ke kamar mandi atau toilet adalah makruh sebagaimana pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa makruh memasuki kamar mandi / toilet dengan membawa dirham yang diatasnya terdapat dzikrullah atau sesuatu dari ayat-ayat Al Qur’an, demikianlah yang dikatakan oleh para ulama Hanafi, Syafi’i maupun Malik, apabila dirham-dirham itu terbuka atau tidak tertutupi akan tetapi apabila dirham itu tertutupi maka tidaklah makruh, ini adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hani’.

Didalam “al Bahr ar Raqiq”, madzhab Hanafi, disebutkan bahwa makruh bagi seseorang memasuki toilet dengan memakai cincin yang terdapat tulisan nama Allah diatasnya atau sesuatu dari ayat-ayat Al Qur’an.

Al Mardawi didalam “al Inshaf”, madzhab Hambali, mengatakan aku pernah melihat Ibnu Rajab menyebutkan didalam Kitab “Al Khawatim” bahwa Ahmad menyebutkan hal itu makruh. Didalam riwayat Ishaq bin Rohuyah mengatakan tentang dirham ahwa apaila diatasnya terdapat nama Allah atau suatu tulisan (seperti : قل هو الله أحد ) maka makruh membawa masuk nama Allah kedalam toilet.

Adapun membawa kaset-kaset (termasuk HP atau yang sejenisnya) yang mengandung surat-surat Al Qur’an ke dalam kamar mandi atau toilet maka tidaklah masalah karena hal itu tidak termasuk didalam apa yang dibicarakan para ulama diatas tentang dimakruhkan membawa sesuatu dari dzikrullah atau ayat-ayat Al Qur’an ke dalam kamar mandi dikarenakan tidak tampaknya huruf-huruf (baik nama Allah maupun ayat Al Qur’an) diatasnya. (www.islamweb.net)

Akan tetapi apabila di atas kaset atau HP itu terdapat sesuatu dari dzikrullah atau ayat Al Qur’an maka dimakruhkan baginya untuk dibawa ke dalam kamar mandi atau toilet karena hal itu termasuk didalam pelecehan terhadapnya kecuali apabila si pemiliknya khawatir apabila ditinggal di luar kamar mandi / toilet ia akan hilang.

Wallahu A’lam
Previous
Next Post »